Solopos.com, DELI SERDANG — Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (10/3/2022).

PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Bareskrim Polri menyita tiga aset milik Indra Kenz berupa gedung yang dijadikan kantor trading di Medan dan dua rumah pribadi di Deli Serdang.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich Medan tersebut sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menempelkan stiker penyitaan salah satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Jalan Bilal Ujung, Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). (Antara/Fransisco Carolio)

Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Binomo Selain Indra Kenz, Siapa Dia?

Sebelumnya polisi juga telah menyita satu unit mobil mewah Tesla yang dimiliki oleh afiliator Binomo tersebut. Penyidik terus menelusuri sejumlah aset Indra Kenz guna pemulihan kerugian yang dialami masyarakat selaku korban penipuan investasi aplikasi Binomo.

 

Terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz (tengah) saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (24/2/2022).(Antara/Reno Esnir)

 

Bareskrim Polri menyita tiga aset milik Indra Kenz berupa gedung yang dijadikan kantor trading di Medan dan dua rumah pribadi di Deli Serdang. (Antara/Fransisco Carolio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi