Solopos.com, DELI SERDANG — Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (10/3/2022).
PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Bareskrim Polri menyita tiga aset milik Indra Kenz berupa gedung yang dijadikan kantor trading di Medan dan dua rumah pribadi di Deli Serdang.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan crazy rich Medan tersebut sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis salah satunya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Binomo Selain Indra Kenz, Siapa Dia?
Sebelumnya polisi juga telah menyita satu unit mobil mewah Tesla yang dimiliki oleh afiliator Binomo tersebut. Penyidik terus menelusuri sejumlah aset Indra Kenz guna pemulihan kerugian yang dialami masyarakat selaku korban penipuan investasi aplikasi Binomo.