Foto
Senin, 14 November 2022 - 22:51 WIB

Kasus Investasi Bodong, Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp5 Miliar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan bawah) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)

Solopos.com, TANGERANG — Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022).

Crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang.

Advertisement

 

Pengunjung mengikuti sidang vonis investasi bodong dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz lewat layar monitor di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo). (Antara/Muhammad Iqbal)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif