SOLOPOS.COM - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz (layar TV kanan bawah) mendengarkan pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022). (Antara/Muhammad Iqbal)
Solopos.com, TANGERANG — Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang digelar secara hybrid di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (14/11/2022).
Crazy rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis sepuluh tahun penjara serta denda Rp5 miliar karena dinilai terbukti melakukan penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo) yang merugikan konsumen serta pencucian uang.