SOLOPOS.COM - Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) berpelukan dengan kerabatnya usai mengikuti jalannya sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). (Antara/M Risyal Hidayat)
Solopos.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020–2023.
Selain itu, SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
JPU membacakan tuntutanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Pada perkara ini, Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020–2023.
JPU juga menuntut Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta dituntut pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider pidana kurungan enam bulan.