Foto
Selasa, 17 Januari 2023 - 18:19 WIB

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa Ferdy Sambo (tengah) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Fauzan)

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

Advertisement

Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Fauzan)

 

Advertisement
Terdakwa Ferdy Sambo (kiri) berdiskusi dengan tim penasehat hukum seusai mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (Antara/Fauzan)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif