Solopos.com, TANGERANG — Artis Cynthiara Alona divonis 10 bulan penjara terkait praktik prostitusi anak di hotel miliknya dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/12/2021).
PromosiAntara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam putusannya hanya menyatakan Alona terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain.
Seperti diketahui, Artis Cynthiara Alona jadi tersangka kasus dugaan prostitusi online setelah ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (18/3/2021) lalu. Penangkapan Cynthiara Alona bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah hotel di Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (16/3/2021) malam. Hotel itu diketahui milik Cynthiara Alona.