Kayu diduga ilegal diamankan Polres Semarang.

PromosiBerteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Polisi menunjukkan kayu gelondongan dari pohon sonokeling (Dalbergia latifolium) yang diduga ilegal di Mapolsek Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Polisi menunjukkan kayu gelondongan dari pohon sonokeling (Dalbergia latifolium) yang diduga ilegal di Mapolsek Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Polisi Kabupaten Semarang, Selasa (29/8/2017), mengamankan kayu gelondongan dari pohon sonokeling (Dalbergia latifolium) yang diduga sebagai hasil tindak kejahatan penjarahan hutan di Mapolsek Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jajaran Polres Semarang menduga kayu itu ilegal karena merupakan hasil dari illegal loging atau penjarahan hutan yang dikelola Perum Perhutani. Kayu sonokeling sebanyak 5,27 m2 atau senilai Rp40 juta itu lalu dirampas sebagai barang bukti kasus yang melibatkan tiga tersangka yang sempat dikejar hingga Magelang sebelum berhasil diringkus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi