Foto
Rabu, 5 Oktober 2022 - 19:07 WIB

Kejagung Perlihatkan Para Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice diperlihatkan kepada awak media saat pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Bareskrim Polri, di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.

Advertisement

Para tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta empat tersangka lain namun identitas-nya belum diketahui pasti.

Sesuai hasil koordinasi antara Kejagung dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

 

Advertisement
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuwat Maruf (tengah) dan Ricky Rizal (kedua dari kanan) ditunjukkan petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Putri Candrawathi salah seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dihadirkan oleh Jampidum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu. (Antara/Muhammad Zulfikar Harahap)

 

Salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (tengah) dikawal petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Advertisement
Dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Hendra Kurniawan (tengah) dan Agus Nurpatria (kanan) ditunjukkan oleh petugas saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif