SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice diperlihatkan kepada awak media saat pelimpahan berkas perkara tahap dua dari Bareskrim Polri, di lobi Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice.
Advertisement
Para tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria serta empat tersangka lain namun identitas-nya belum diketahui pasti.
Sesuai hasil koordinasi antara Kejagung dengan Bareskrim Polri, tersangka Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.