Solopos.com, JAKARTA — Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo dengan dugaan menerima aliran dana sebesar Rp40 miliar.
Tersangka Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.