Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia
Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023.