Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam perkara pemalsuan dokumen-dokumen terkait perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan persidangan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ismail Thomas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung terhitung dari tanggal 15 Agustus sampai 3 September 2023.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismael Thomas berada di mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menetapkan tersangka anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Ismael Thomas di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi