SOLOPOS.COM - Petugas mengawa; tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). (Antara/Reno Esnir)
Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022).
Surya Darmadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di wilayah Indragiri Hulu, Riau oleh PT Duta Palma Group dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp78 triliun.