Solopos.com, BOYOLALI — Bupati Boyolali M Said Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Andhie Fajar Arianto bersama Forkopimda Boyolali memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (12/7/2023).
PromosiGonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, minuman keras, dua senjata api, peluru aktif, dan telepon pintar dari total 39 perkara pidana umum dan tiga perkara tipiring. Barang-barang tersebut adalah dari kasus yang terjadi sejak awal 2023 sampai Juli 2023.