Solopos.com, BOYOLALI — Bupati Boyolali M Said Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Andhie Fajar Arianto bersama Forkopimda Boyolali memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (12/7/2023).

PromosiGonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, minuman keras, dua senjata api, peluru aktif, dan telepon pintar dari total 39 perkara pidana umum dan tiga perkara tipiring. Barang-barang tersebut adalah dari kasus yang terjadi sejak awal 2023 sampai Juli 2023.

Petugas Kejaksaan Negeri Boyolali menunjukan barang bukti dua senjata api yang akan dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (12/7/2023). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

 

Bupati Boyolali M Said Hidayat memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Boyolali, Rabu (12/7/2023). (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi