Foto
Selasa, 16 Mei 2023 - 17:28 WIB

Kejari Boyolali Serahkan Rp4,49 M ke Kas Negara Sitaan Hasil TPPU Rokok Ilegal

Nimatul Faizah  /  Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti dalam kasus pencucian uang penjualan rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Solopos.com, BOYOLALI  Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan rokok ilegal, di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyerahkan uang sitaan Rp4,49 miliar ke kas negara dalam kasus cukai rokok ilegal melalui Bank BNI Boyolali.

Advertisement

Uang tersebut disita dari pasangan suami istri warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali terpidana dalam kasus TPPU cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak.

 

Kajari Boyolali Andhie Fajar Arianto (kanan) secara simbolis menyerahkan uang sitaan kasus TPPU ke kas negara kepada perwakilan dari Bank BNI di Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (16/5/2023). (Solopos.com/Nimatul Faizah)

 

Advertisement
Petugas bersiap memasukkan uang ke dalam boks hasil TPPU suami-istri asal Klego oleh Kejari Boyolali lewat BNI di kantor setempat, Selasa (16/5/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif