Nimatul Faizah / Newswire / Burhan Aris Nugraha | SOLOPOS.com
Solopos.com, BOYOLALI — Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan rokok ilegal, di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyerahkan uang sitaan Rp4,49 miliar ke kas negara dalam kasus cukai rokok ilegal melalui Bank BNI Boyolali.
Uang tersebut disita dari pasangan suami istri warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali terpidana dalam kasus TPPU cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak.