Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo dengan memasang papan berisi penyitaan tanah dan bangunan di kawasan tersebut pada Rabu (26/7/2023) siang.
PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Papan yang dipasang di area Benteng Vastenburg itu bertuliskan Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI.
Penyitaan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat Benny Tjokrosaputro.