Solopos.com, SOLO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo dengan memasang papan berisi penyitaan tanah dan bangunan di kawasan tersebut pada Rabu (26/7/2023) siang.

PromosiMali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Papan yang dipasang di area Benteng Vastenburg itu bertuliskan Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Disita Eksekusi Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang Oleh PPA Kejaksaan Agung RI.

Penyitaan tersebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Warga memotret plakat penyitaan tanah dan bangunan yang terpasang di kawasan Benteng Vastenberg, Solo, Kamis (27/7/2023). (Solopos/Joseph Howi Widodo)
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita Benteng Vastenburg Solo terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro. (Solopos/Joseph Howi Widodo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi