Solopos.com, JOMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menunjukkan uang hasil korupsi saat rilis pengembalian uang negara di kantor Kejari Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (29/5/2023).
Kejaksaan Negeri Jombang mengembalikan uang kerugian negara hasil korupsi Rp2,9 miliar dari kasus program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011.
Uang tersebut merupakan hasil lelang barang bukti eksekusi perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi dengan terpidana Masykur Affandi.
Selain itu juga diserahkan uang Rp200 juta dari tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 dan Rp51 juta hasil dari penyidikan dugaan korupsi kegiatan rabat beton tahun anggaran 2021.