SOLOPOS.COM - Petugas membakar barang bukti berbagai kasus di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Solopos.com, SALATIGA – Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti kasus peredaran obat terlarang di Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (2/12/2022).
Kejari Salatiga memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 26 kasus yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Juli hingga November 2022 dengan cara dibakar dan diblender.
Advertisement
Barang bukti yang dimusnahan terdiri sabu-sabu seberat 3.8857 gram, tembakau gorila 15,33 gram, ganja 23,26, obat-obatan terlarang 1.750 butir, handphone (HP) 23 buah, dan lain-lain sebanyak 236 barang.