Foto
Kamis, 19 Mei 2022 - 12:27 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh dengan Kereta Api

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon penumpang KA berjalan memasuki peron di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Solopos.com, BANDUNG — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan dan syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menggunakan kereta api jarak jauh menyusul perkembangan penanganan pandemi Covid-19.

Aturan baru tersebut memberikan pelonggaran bagi penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan penguat (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif Covid-19 sesuai dengan aturan yang terbaru.

Advertisement

 

Calon penumpang berjalan di Stasiun Bandung, Jawa Barat, Kamis (19/5/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Baca Juga: Aturan Baru! Penumpang KA Jarak Jauh Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu PCR

Pelonggaran tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi covid-19, tanggal 18 Mei 2022.

Advertisement

 

Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan perjalanan kereta api jarak jauh. (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Aturan baru yaitu tidak diwajibkan melakukan screening COVID-19 atau menunjukan hasil tes negatif PCR bagi calon penumpang yang telah mendapatkan vaksin kedua atau ketiga. (Antara/Raisan Al Farisi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif