SOLOPOS.COM - Calon penumpang bersiap memasukkan barang bawaan ke dalam bagasi bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Antara/Aprillio Akbar)
Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan untuk mengatur perjalanan orang dengan moda transportasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir agar dapat mengurangi potensi penularan Covid-19.
Advertisement
Kemenhub menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi.
Aturan itu diantaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.