Foto
Selasa, 21 Desember 2021 - 16:45 WIB

Kemenhub Terbitkan Aturan Perjalanan Darat Libur Nataru, Ini Syaratnya

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Calon penumpang bersiap memasukkan barang bawaan ke dalam bagasi bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengupayakan untuk mengatur perjalanan orang dengan moda transportasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir agar dapat mengurangi potensi penularan Covid-19.

 

Advertisement
Calon penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Kemenhub menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi.

Aturan itu diantaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian.

Advertisement

 

Kementerian Perhubungan menerbitkan SE Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021 yang didalamnya mengatur syarat perjalanan darat untuk periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi pengguna transportasi bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) serta mobil pribadi. (Antara/Aprillio Akbar)

 

Aturan itu diantaranya pelaku perjalanan wajib telah divaksin lengkap, hasil negatif rapid test Antigen 1×24 jam, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. (Antara/Aprillio Akbar)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif