Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Jakarta melakukan operasi sterilisasi kucing peliharaan untuk menekan pertambahan populasi kucing guna mewujudkan DKI Jakarta sebagai wilayah anti rabies pada 2022.
PromosiChampionship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024
Di Jakarta Barat pada Rabu (23/2/2022) ada 100 kucing peliharaan yang sudah didaftarkan pemiliknya untuk disterilisasi. Setelah didaftarkan, para petugas Sudin KPKP tiap kecamatan melakukan verifikasi sesuai dengan persyaratan. Untuk dapat mengikuti steril, syaratnya kucing harus jantan dan berusia di tiga tahun ke atas, kondisinya sehat, dan ada pemiliknya.
Baca Juga: Video Menganiaya Kucing Viral, Pria Asal Makassar Ini Minta Maaf
Selter Kucing Puskeswan, Ragunan, Jakarta saat ini telah menampung kurang lebih 100 ekor kucing sebagai upaya pengendalian populasi kucing dan pemelihara kucing liar yang ada di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta terus mengadakan kegiatan steril kucing lokal dengan target streril mencapai 2.000 ekor per tahunnya.