Solopos.com, JEMBER — Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat gelar perkara di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

PromosiMi Instan Witan Sulaeman

Sebelum kejadian, tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

 

Polisi menata barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). (Antara/Seno)

Baca Juga: 11 Orang Meninggal Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember Jatim

Sementara itu, pada Senin (14/2/2022) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban ritual Pantai Payangan di Pendopo Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris 11 korban ritual Pantai Payangan sebesar Rp10 juta per orang.

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua dari kiri) didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban ritual Pantai Payangan di Pendopo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). (Antara/Seno)

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris 11 korban ritual Pantai Payangan sebesar Rp10 juta per orang. (Antara/Seno)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi