Solopos.com, JEMBER — Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat gelar perkara di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).
PromosiMi Instan Witan Sulaeman
Sebelum kejadian, tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.
Baca Juga: 11 Orang Meninggal Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember Jatim
Sementara itu, pada Senin (14/2/2022) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban ritual Pantai Payangan di Pendopo Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris 11 korban ritual Pantai Payangan sebesar Rp10 juta per orang.