Foto
Rabu, 16 Februari 2022 - 20:01 WIB

Ketua Padepokan TJN Tersangka Ritual Maut di Pantai Payangan Jember

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo (kedua dari kiri), Kabaops Kompol M. Toha (kiri), dan Kasatreskrim AKP Komang Yogi (kedua kanan) memperlihatkan barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). (Antara/Seno)

Solopos.com, JEMBER — Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hal itu disampaikan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat gelar perkara di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Sebelum kejadian, tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi, namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

Advertisement

 

Polisi menata barang bukti saat rilis pengungkapan ritual maut Pantai Payangan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). (Antara/Seno)

Baca Juga: 11 Orang Meninggal Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember Jatim

Sementara itu, pada Senin (14/2/2022) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto telah menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban ritual Pantai Payangan di Pendopo Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris 11 korban ritual Pantai Payangan sebesar Rp10 juta per orang.

 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua dari kiri) didampingi Bupati Jember Hendy Siswanto (kiri) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris korban ritual Pantai Payangan di Pendopo Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (14/2/2022). (Antara/Seno)

 

Advertisement
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris 11 korban ritual Pantai Payangan sebesar Rp10 juta per orang. (Antara/Seno)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif