Solopos.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Sekjen MK Heru Setiawan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Promosi204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci
Anwar Usman buka suara dan menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyayangkan adanya sidang terbuka dan substansi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena dinilai melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.
Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi Anwar Usman pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.