Foto
Rabu, 8 November 2023 - 22:38 WIB

Konferensi Pers Anwar Usman Usai Diberhentikan Jabatannya dari Ketua MK

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media saat akan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi Sekjen MK Heru Setiawan memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar Usman buka suara dan menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyayangkan adanya sidang terbuka dan substansi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena dinilai melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.

Majelis Kehormatan MK menjatuhkan sanksi Anwar Usman pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

Awak media menyimak keterangan Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan atas) didampingi Sekjen MK Heru Setiawan (kanan) memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Advertisement
Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie. (Antara/M Risyal Hidayat)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif