SOLOPOS.COM - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) didampingi Dirtipideksus Bareskrim Polri Brijen Pol Whisnu Hermawan (ketiga kiri) dan Kasubdit V IKNB Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun (kanan) menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/1/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)
Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan investasi bodong dengan modus suntik modal alat kesehatan (alkes).
Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan para pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.