Foto
Selasa, 31 Oktober 2017 - 02:50 WIB

Foto Korupsi Bupati Jepara Dipraperadilankan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hakim tunggal Lasito memperlihatkan surat permohonan intervensi dari MAKI saat sidang perdana gugatan praperdilan terhadap Kejati Jateng atas status tersangka Bupati Jepara Achmad Mazuki dalam kasus korupsi dana bantuan politik PPP di PN Semarang, Jateng, Senin (30/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi Bupati Jepara dipraperadilankan MAKI.

Hakim tunggal Lasito (kanan) berbicara dengan Koordinator MAKI Boyamin Saiman (kiri), pada sidang perdana gugatan praperdilan terhadap Kejati Jateng atas status tersangka Bupati Jepara Achmad Mazuki dalam kasus korupsi dana bantuan politik PPP di PN Semarang, Jateng, Senin (30/10/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan surat permohonan intervensi kasus korupsi dana bantuan politik Partai Persatuan Pembangunan, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan praperdilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jateng atas status tersangka Bupati Jepara Achmad Mazuki itu, Senin (30/10/2017), mulai disidangkan. Dalam sidang tersebut Hakim meminta agar pemohon dan termohon gugatan praperadilan untuk menanggapi intervensi yang diajukan MAKI.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif