Foto
Rabu, 6 September 2017 - 03:50 WIB

FOTO KORUPSI KEBUMEN : Begini Sekda Adi Pandoyo Dengar Vonis

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo berdiskusi dengan penasihat hukumnya seusai mendengar vonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi membuat sekda nonaktif Kebumen dipenjara.


Sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo (kedua dari kiri) menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Sekda nonaktif Pemerintah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Selasa (5/9/2017), mengikuti sidang lanjutan kasus suap dan gratifikasi izin proyek Disdikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siyoto itu adalah pembacaan vonis.

Ekspresi sekda nonaktif Kebumen Adi Pandoyo seusai mendengar vonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Karena dianggap terbukti bersalah dalam perkara suap proyek di daerahnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa kasus dugaan korupsi di Kebumen itu dihukum lima tahun penjara.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif