Foto
Selasa, 29 Agustus 2017 - 01:50 WIB

FOTO KORUPSI KLATEN : Begini Sri Hartini Setelah Dituntut Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ekspresi bupati nonaktif Klaten Sri Hartini seusai dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (28/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi Bupati Klaten Sri Hartini berbuah tuntutan.

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini berdiskusi dengan penasehat hukumnya seusai dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (28/8/2017).

Advertisement

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Senin (28/8/2017), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sri Hartini dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk kasus suap promosi dan mutasi jabatan.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif