Korupsi Klaten menyeret Bupati Sri Hartini ke PN.

PromosiGonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kanan) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Jumat (4/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kanan) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Jumat (4/8/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan setelah ditangkap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (4/8/2017). Dalam sudang beragenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan 21 saksi yang terdiri atas 19 kepala desa dan dua karyawan swasta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi