Korupsi didakwakan ke Bupati Klaten Sri Hartini.

PromosiNusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri belakang) mendengar kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Jumat (7/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (kiri belakang) mendengar kesaksian di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Jumat (7/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan, Jumat (7/7/2017), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Pada sidang pertama di bulan Syawal bakda Lebaran 2017 itu, Sri Hartini hadir dengan busana atasan warna putih dan kerudung yang sewarna.

Bupati Klaten yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan itu harus mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan 17 saksi dari karyawan sejumlah BUMD di Klaten.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi