Korupsi membuat pejabat Disdik Klaten diadili.

PromosiRiwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, yang menjadi terdakwa kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasi SMP Disdik Klaten, Suramlan, yang menjadi terdakwa kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (29/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, yang menjadi terdakwa dalam kasus suap kepada Bupati Klaten Sri Hartini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/3/2017). Suramlan didakwa telah melakukan suap sebesar Rp 200 juta kepada Bupati Klaten Sri Hartini dengan maksud agar diberi jabatan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi