Korupsi diakui Bupati Klaten Sri Hartini.
PromosiEnjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati
Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Rabu (6/9/2017), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Dalam nota pembelaannya itu, terdakwa kasus korupsi Klaten mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang yang seringan-ringannya karena perkara yang ia hadapi kini tak lepas dari konspirasi politik yang bertujuan melengserkan dirinya dari kursi kekuasaan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya