Korupsi diakui Bupati Klaten Sri Hartini.

PromosiEnjoy the Game, Garuda! Australia Bisa Dilewati

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (6/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (6/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini yang menjadi terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten, Rabu (6/9/2017), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Dalam nota pembelaannya itu, terdakwa kasus korupsi Klaten mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta meminta majelis hakim agar memberikan hukuman yang yang seringan-ringannya karena perkara yang ia hadapi kini tak lepas dari konspirasi politik yang bertujuan melengserkan dirinya dari kursi kekuasaan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi