SOLOPOS.COM - Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH)sebagai tersangka korupsi. Budi dijerat terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT PTPN XI periode 2015-2016.
KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI itu sekitar Rp15 miliar.