Foto
Kamis, 25 November 2021 - 22:03 WIB

Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu, KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016, Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan (AH)sebagai tersangka korupsi. Budi dijerat terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula djatiroto PT PTPN XI periode 2015-2016.

KPK menduga kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI itu sekitar Rp15 miliar.

Advertisement
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberikan keterangan pers dengan latar belakang dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pabrik gula Djatiroto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Direktur PT. Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Tersangka Direktur Produksi PTPN XI Tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif