Foto
Rabu, 7 Maret 2018 - 17:50 WIB

FOTO KORUPSI TEGAL : Hakim Telusuri Aliran Dana Siti Masitha

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap senilai Rp8,8 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (7/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Korupsi Wali Kota Tegal Siti Mashita ditelusuri hakim.


Wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kiri) mendengar keteangan saksi pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Rabu (7/3/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Sidang perkara dugaan korupsi dengan modus operandi penerimaan uang suap senilai Rp8,8 miliar yang menjerat wali Kota nonaktif Tegal Siti Masitha Soeparno, 54, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/3/2018). Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Wididjanto itu masih melanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/3/2018), menelusuri aliran dana korupsi wali kota nonaktif Tegal Siti Masitha (kanan) dari tiga perusahaan pembiayaan kendaraan dan pengembang properti. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Persidangan itu menghadirkan tiga saksi dari perusahaan pembiayaan kendaraan dan pengembang properti. Terungkap dari keterangan mereka tentang adanya pembelian mobil merek BMW dan Honda Jazz, dua unit apartemen, serta satu rumah seharga Rp1,4 miliar.

Advertisement

Selain digunakan untuk pembelian alat transportasi mewah dan properti demi memperkaya diri sendiri, uang hasil korupsi anak mantan direktur Garuda Indonesia itu juga dibayarkan sebagai mahar politik untuk pencalonan kembali dalam pilkada serentak 2018. Hal itu terungkap dalam persidangan sebelumnya yang mendengarkan saksi-saksi dari kalangan politikus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif