SOLOPOS.COM - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua dari kiri) didampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kedua dari kanan), Plt Juru Bicara Ali Fikri (kanan) dan Inspektur Investigasi Inspektorat Kemendikbud, Lindung Saut Maruli Sirait melihat penyidik memperlihatkan barang bukti hasil kegiatan tangkap tangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022). (Antara/Sigid Kurniawan)
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).
Dari hasil kegiatan tangkap tangan pada Jumat (19/8/2022) KPK menetapkan dan menahan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi sebagai tersangka kasus suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar.