Foto
Jumat, 8 Desember 2023 - 22:45 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Selama 30 Hari

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 30 hari ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Perpanjangan dilakukan usai SYL menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023)

Mantan Menteri Pertanian tersebut kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi, dan TPPU.

Advertisement

KPK menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Tiga tersangka itu adalah Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementan M Hatta. SYL diduga meminta setoran kepada anak buahnya di Kementan dengan ancaman mutasi.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). (Antara/Asprilla Dwi Adha)

 

Mantan Menteri Pertanian tersebut kembali menjalani pemeriksaan sekaligus perpanjang masa tahanan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan dengan jabatan, penerima gratifikasi, dan TPPU. (Antara/Asprilla Dwi Adha)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif