Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023) terkait suap proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan.

PromosiVonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Selain Gubernur Abdul Gani, KPK juga menahan enam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berupa uang tunai Rp725 juta.

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

 

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjawab pertanyaan wartawan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi