SOLOPOS.COM - Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Antara/Aditya Pradana Putra)
Solopos.com, JAKARTA —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/12/2023) terkait suap proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan.
Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Advertisement
Selain Gubernur Abdul Gani, KPK juga menahan enam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Permukiman Malut Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Malut Daud Ismail, Kepala BPPBJ Malut Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut berupa uang tunai Rp725 juta.