SOLOPOS.COM - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) memasuki mobil tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)
Solopos.com, JAKARTA — Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi selama bekerja di Kementerian Keuangan.
Advertisement
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Rafael Alun Trisambodo ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3 April 2023 sampai dengan 23 April 2023 di Rutan KPK.