Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka yaitu Kabid Khusus Dispora DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2022. KPK menduga perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.