Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka yaitu Kabid Khusus Dispora DIY Edy Wahyudi dan Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

PromosiIsra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2022. KPK menduga perbuatan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

 

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Edy Wahyudi menutupi wajah saat berjalan menuju mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)

 

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida di Yogyakarta Sugiharto digiring menuju mobil tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi