Foto
Selasa, 28 Maret 2023 - 23:06 WIB

KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istri Terkait Korupsi Pemotongan Anggaran

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kedua kiri) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju ruangan konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (BSBB) dan istri yang juga anggota DPR Fraksi Nasdem Ary Egahni, Selasa (28/3/2023).

KPK menetapkan pasangan suami istri tersebut sebagai tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Advertisement

Uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

 

Advertisement
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat (kanan) dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

 

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif