Solopos.com, JAKARTA — Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

PromosiBanjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Karen Agustiawan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 19 September 2023 sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Tersangka kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Karen Agustiawan dihadirkan didepan media usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Antara/Muhammad Adimaja)

 

KPK menahan Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan terkait dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021 yang merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. (Antara/Muhammad Adimaja)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi