Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Gazalba Saleh pada Kamis (30/11/2023) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Gazalba Saleh yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas sejumlah perkara yang ditanganinya di MA pada periode 2018 – 2022 dengan nilai mencapai Rp15 miliar, yang telah berubah menjadi berbagai aset Rumah, Tanah dan Mata Uang Asing.

Gazalba diduga menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan penetapan tersangka dan penahanan atas Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). (Antara/Reno Esnir)
Gazalba Saleh yang sebelumnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dalam perkara suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung, kembali ditahan dalam dugaan menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi