Foto
Kamis, 13 April 2023 - 06:46 WIB

KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Proyek Rel KA, Sita Uang Rp2,8 Miliar

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat rilis kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTA — Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya bersama sejumlah tersangka lainnya dengan berbaju tahanan KPK dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

KPK menetapkan dan menahan 10 orang tersangka pejabat Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api (KA) di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.

Advertisement

Dari OTT tersebut KPK menyita barang bukti uang dengan total Rp2,823 miliar yag terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp2,027 miliar, 20.000 dolar amerika, kartu kredit Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta.

 

Sejumlah tersangka OTT  pejabat DJKA mengenakan baju tahanan KPK digiring usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. (Antara/Aprillio Akbar)

 

Advertisement
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Putu Sumarjaya (tengah) bersama Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (kanan atas) dengan berbaju tahanan KPK dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan korupsi Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023). (Antara/Aprillio Akbar)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif