SOLOPOS.COM - Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga (ketiga kiri) dan tiga tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). (Antara/Sulthony Hasanuddin)
Solopos.com, JAKARTA — Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga dan tiga tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024) terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.
KPK menahan empat tersangka yakni Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Advertisement
KPK menyita barang bukti uang tunai Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan Rp1,7 miliar.
Penyidik melakukan penahanan keempat tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK.