Foto
Jumat, 12 Januari 2024 - 22:37 WIB

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu dan 3 Orang Lainnya Jadi Tersangka Suap

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga (ketiga kiri) dan tiga tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Solopos.com, JAKARTA — Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga dan tiga tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers  di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024) terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.

KPK menahan empat tersangka yakni Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

Advertisement

KPK menyita barang bukti uang tunai Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan Rp1,7 miliar.

Penyidik melakukan penahanan keempat tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

 

Advertisement
Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi berjalan untuk mengikuti konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif