Foto
Senin, 3 April 2023 - 22:35 WIB

KPK Tunjukkan Barang Bukti Terkait Penahanan Rafael Alun atas Kasus Gratifikasi

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK menunjukkan sejumlah barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

KPK menahan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dengan mengamankan barang bukti berupa safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro serta sejumlah tas bermerek.

Advertisement

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.

 

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti tas bermerek dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

 

Advertisement
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang dari tersangka kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif