SOLOPOS.COM - Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Antara/Hafidz Mubarak A)
Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) beserta 8 orang selama 20 hari ke depan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Advertisement
Para tersangka ditahan di rutan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022 untuk kepentingan penyidikan.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang Rp5,7 miliar. KPK menyita sekitar Rp3 miliar uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan.