SOLOPOS.COM - Penyidik didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah belakang), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri belakang) dan Jubir KPK Ali Fikri (kanan belakang), menunjukan barang bukti uang dan sejumlah aset hasil perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berhasil disita dari tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe, dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Antara/Reno Esnir)
Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK menunjukkan barang bukti sejumlah aset dan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.
Advertisement
Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp81,9 miliar.
Sebanyak 27 macam aset berupa uang, emas/perhiasan, kendaran, rumah/aparteman, dan lahan dengan nilai ratusan miliar disita KPK sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada negara sebagai pemulihan keuangan negara melalui asset recovery.