Solopos.com, JAKARTA — Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

PromosiLiga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Siska Wati terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024) dengan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp69,9 juta dari total uang suap sebanyak Rp2,7 miliar.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). (Antara/Reno Esnir)

 

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjawab pertanyaan wartawan pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (belakang) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). (Antara/Reno Esnir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi