Solopos.com, JAKARTA — Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).
PromosiLiga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?
KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Siska Wati terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024) dengan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp69,9 juta dari total uang suap sebanyak Rp2,7 miliar.