Foto
Senin, 29 Januari 2024 - 21:33 WIB

KPK Umumkan Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus OTT di Sidoarjo

Newswire  /  Burhan Aris Nugraha  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus operasi tangkap tangan KPK Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). (Antara/Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA — Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dan penahanan tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024).

KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka Siska Wati terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.

Advertisement

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024) dengan mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp69,9 juta dari total uang suap sebanyak Rp2,7 miliar.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka pasca terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). (Antara/Reno Esnir)

 

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjawab pertanyaan wartawan pasca operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (belakang) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). (Antara/Reno Esnir)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif