Solopos.com, INDRAMAYU — Warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/2/2024).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yang tersebar di tiga Kecamatan akibat temuan beberapa pelanggaran.
Pelanggaran tersebut salah satunya yakni, adanya sejumlah warga yang tidak membawa surat pernyataan pindah memilih saat akan melakukan pencoblosan di TPS.
Ketiga TPS yang melaksanakan PSU yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas; TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea; dan TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan dengan jumlah total pemilih 828 orang.