Jakarta–Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan menteri dan pejabat negara menjadi tim sukses salah satu capres. Bahkan menteri dalam seminggu boleh cuti kecuali hari libur.

PromosiAyo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

“Tidak ada larangan pejabat negara untuk menjadi tim sukses atau jurkam tapi harus mengikuti rambu-rambu. Cuti satu hari per minggu kecuali hari libur,” ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (29/5).

Menurut Andi, permohonan cuti tersebut minimal diterima KPU pada H-1 sebelum menteri dan pejabat negara tersebut berkampanye. Sehingga saat kampanye sudah harus mengantongi surat cuti.

Beberapa menteri yang menjadi tim sukses SBY antara lain, Hatta Radjasa, Freddy Numberi, Lukman Edy, Taufiq Effendi, Jero Wacik, dan Suryadharma Ali. Menteri pendukung JK-Wiranto adalah Fahmi Idris, Paskah Suzetta dan Aburizal Bakrie.

Andi menerangkan, untuk presiden dan wapres jika akan cuti harus mempertimbangkan urusan pemerintahan. Sedangkan untuk gubernur dan wagub boleh cuti bersamaan. “Jabatan sementara kepala daerah diserahkan ke sekda,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Andi, menteri dan pejabat negara tersebut tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Fasilitas negara juga tidak boleh digunakan Presiden dan Wapres saat kampanye, kecuali fasilitas negara yang melekat yaitu pengamanan, kesehatan dan protokoler.

“Kalau fasilitas tidak melekat, silakan masyarakat mengawasinya,” katanya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi